Terbaru ! SKB Empat Menteri untuk Pembelajaran Covid-19
Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.
“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek, diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19”, jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, (1/8).
Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah saat ini, serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara @kemenkomarves , @kemenag_ri , @kemenkes_ri , @kemendagri , dan Kemendikbudristek.
"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktivitas PTM di satuan pendidikan," terang Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek @suhartisutar .
Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
Yuk, simak infografik juga dapat menyimak berita selengkapnya di laman kemdikbud.go.id
dan untuk SE Mendikbudristek No 7 Tahun 2022 ttg Diskresi Panduan PTM klik ini ya
#MerdekaBelajar
#SKB4Menteri
#BersamaHadapiKorona
Posting Komentar untuk "Terbaru ! SKB Empat Menteri untuk Pembelajaran Covid-19"
Terimakasih sudah mengunjungi blog Rizki Mega Saputra. Semoga bisa menambah wawasan Anda..