Daftar Kualifikasi dan Serdik Pada Seleksi PPPK Guru 2022
rizkimegasaputra.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 merupakan salah satu alternatif rekrutmen menurut Mendikbudristek RI Nadiem Makarim. Hal ini ia sampaikan dalam sambutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian Tahun 2021, Kamis (1/7) secara virtual.
"Berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil)," kata Nadiem.
Pendaftaran PPPK 2022 bagi semua kategori pelamar dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang sudah dapat diakses.
Persyaratan PPPK
Tentunya, ada persyaratan dan berkas wajib yang digunakan oleh guru non ASN dalam pendaftaran seleksi PPPK 2022 ini.
Salah satunya adalah kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik bagi yang memiliki. Kualifikasi akademik guru non ASN dalam seleksi PPPK 2022 minimal sarjana atau diploma empat.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 494 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah engan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 514);
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF} Guru
Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsiona!l (JF} Guru Tahun 2022, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
4. Daftar Kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Daftar Kualifikasi PPPK Guru
Untuk lebih lengkap Daftar Kualifikasi dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2022 bisa dilihat dibawah ini
Posting Komentar untuk "Daftar Kualifikasi dan Serdik Pada Seleksi PPPK Guru 2022"
Terimakasih sudah mengunjungi blog Rizki Mega Saputra. Semoga bisa menambah wawasan Anda..