Sejarah Lahir Bhineka Tunggal Ika - rizkimegasaputra.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Lahir Bhineka Tunggal Ika

 

rizkimegasaputra.com - Semboyan bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika dimulai sekitar abad ke-14 pada masa Kerajaan Majapahit. 

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika pertama kali diungkapkan oleh Mpu Tantular dalam kitabnya, kakawin Sutasoma. Dalam bahasa Jawa Kuno kakawin artinya syair. Kakawin Sutasoma ditulis pada tahun 1851 dengan menggunakan aksara Bali, namun berbahasa Jawa Kuno.

Bahan naskah yang digunakan untuk menulis kakawin Sutasoma terbuat dari daun lontar. Kitab tersebut berukuran 40,5 x 3,5 cm. Sutasoma menjadi sebuah karya sastra peninggalan Kerajaan Majapahit.

Sejarah Bhinneka Tunggal Ika

Bunyi lengkap dari uangkapan Bhinneka tunggal ika dapat ditemukan dalam kitab sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad ke XIV dimasa kerajaan Majapahit. Dalam kitab tersebut Mpu Tantular menulis “Rwaneka dhatuwinuwus Buddha Wisma, Bhineki rakwa ring apan kena, parwanosen, mangka ng Jinatwa kalawan Siwatawa tunggal, Bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrawa” (Bahwa agama Budha dan Siwa (hindu) merupakan zat yang berbeda, tetapi nilai nilai kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal. Terpecah belah tetapi satu jua, artinya tak ada dharma yang mendua). Nama Mpu Tantular sendiri terdir dari Tan (tidak) dan tular (terpengaruh), dengan demikian, Mpu Tantular adalah seorang Mpu (cendikiawan, pemikir) yang berpendirian teguh, tidak mudah terpengaruh oleh siapapun (suhandi sigit, 2011)

Uangkapan dalam bahasa jawa kuno tersebut, secara harfiah mengandung arti bhinneka (beragam), tunggal, (satu), ika (itu) yaitu beragam satu itu. Doktrin yang bercorak teologis ini semula dimaksudkan agar antar beragama Buddha (jina) dan agama Hindu (siwa) dapat hidup berdampingan dengan damai dan harmonis, sebab hakikat kebenaran yang terkandung dalam ajaran keduanya adalah tunggal (satu). Mpu Tantular sendiri adalah penganut Buddha Tantrayana, tetapi merasa aman hidup dalam kerajaan Majapahit yang lebih bercorak Hindhu (Ma’arif A. Syafii, 2011) 

Dalam proses perumusan Konstitusi Indonesia, jasa Muh.Yamin harus dicatat sebagai tokoh yang pertama kali mengusulkan kepada bung karno agar Bhinneka tunggal ika dijadikan semboyan sesanti negara. Muh.Yamin sebagai tokoh kebudayaan dan bahasa dikenal sudah lama bersentuhan dengan seagal hal yang berkenaan dengan kebesaran Majapahit, (Prabaswara, I Made, 2003). 

Konon, diselasela sidang BPUPKI atara Mei-Juni 1945, Muh.Yamin menyebut-nyebut ungkanpan Bhinneka Tunggal Ika itu sendirian. Amun I Gusti Bagus Sugriwa (temannya dari Buleleng) yang duduk disampingnya sontak menyambut sambungan ungkapan itu dengan “tan hana dharma mangrawa.: sambungan spontan ini disamping menyenangkan yamin, sekaligus menunjukkan bahwa di bali ungkapan Bhinneka Tunggal Ika itu masih hidup dan dipelajari orang (Prabaswara, I Made, 2003). 
Meskipun kitab Sutasomo ditulis oleh seorang sastrawan Buddha, pengaruhnya cukup besar dilingkungan masyarakat Intelektual Hindhu Bali.

Para pendiri bangsa ini yang sebagian besar beragama islam tampaknya cukup toleran untuk menerima warisan Mpu Tantular tersebut. Sikap toleran ini merupakan sikap dasar suku-suku
bangsa indonesia yang telah mengenal beragam agama, berlapis-lapis kepercayaan dan tradisi, jauh sebelum islam datang ke nusantara. Sekalipun dengan runtuhnya kerajaan Majapahit abad XV, pengaruh Hindu-Buddha secara politik sudah sangat melemah, secara kultural pengaruh tersebut tetap lestari sampai hari ini (Ma’arif A. Syafii, 2011).

Bhinneka Tunggal Ika dalam Kontesk Indonesia

Sejak indonesia merdeka, para pendiri bangsa dengan dukungan penuh seluruh rakyat indinesia bersepakat mencantumkan kalimat Bhinneka Tunggal Ika pada lambang Garuda pancasila yang ditulis dengna huruf latin pada pita putih yang dicengkramkan burung garuda. Semboyan tersebut berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Kalimat itu sendiri di ambil dari falsafah nusantara yang sejak jaman kerajaan Majapahit sudah dipakai sebagai semboyan pemersatu wilayah nusantara. Dengan demikian, kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa semangat anak anak bangsa, jauh sebelum jaman modren.

Ketika sumpah pemuda di ikrarkan pada 28 oktober 1928, di Gedung Indonesische Clubgebouw, Weltevreden (kini gedung Sumpah Pemuda, jalan kramat 106 Jakarta) milik seorang Thionghoa bernama Sie Kok Liong, para tokoh pemuda dari berbagai etnik dan daerah menyadari sepenuhnya kekuatan yang dapat dibangun dari persatuan dan kesatuan nasional. Dengan sumpah pemuda mereka bersatu dan menengaskan persatuan dengan satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa persatuan, yaitu Indonesia.

Kesadaran terhadap tantangan dan cita-cita untuk membangun sebuah bangsa telah dipikirkan secara mendalam oleh para pendiri bangsa indonesia. Keberagaman dan kekhasan sebagai sebuah realitas masyarakat dan lingkungan serta cita cita untuk membangun bangsa dirumuskan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ke-binnhieka-an merupakan realitas sosial, sedangkan ke-tunggal ika-an adalah sebuah cita-cita bangsa. Wahana yang digagas sebagai “jembatan emas” untuk menuju pembentukan sebuah ikatan yang merangkul keberagaman dalam sebuah bangsa adalah sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.

Dalam Undang-undang Dasar sebelum di ubah, pengakuan atas keberagaman dicantumkan pada pasal 18 yang menyatakan bahwa pembagian daerah indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya diterapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa.

Penjelasan dalam pasal 18 diatas menyatakan bahwa ‘Dalam teritori’ Negara indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfbesturende landscheppen dan volksgemeenschappen, seperti desa di jawa dan bali, negeri di minangkabau, dusun dan marga di palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. 

Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.
Rumusa pada pasal 6A ayat (3) yang menetapkan bahwa “pasangan calon presiden dan wakil presiden” yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suarat di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Pertimbangan adanya ketentuan ini adalah untuk menyesuaikan dengan realitas negara Indonesia yang sangat majemuk, baik dari segi suku, agama, ras, budaya, maupun domisili karena persebaran penduduk tidak merata diseluruh wilayah negara yang terdiri atas pulau-pulau. Dengan demikian Presiden Republik Indonesia adalah pilihan mayoritas rakyat indonesia yang secara relatif tersebar di hampir seluruh wilayah. Hal itu sebagai wujud bahwa figur presiden dan wakil presiden selain sebagai pimpinan penyelenggara pemerintahan, juga merupakan simbol persatuan nasional.

Selanjutnya, dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18, pasal 18A, dan pasal 18B merupakan suatu pendekatan baru dalam mengelola negara. Disatu pihak ditegaskan tentang bentuk negara kesatuan republik indonesia dan di pihak lain ditampung kemajemukan bangsa sesuai dengan sasanti Bhinneka Tunggal Ika.

Akibat kebijakan yang cendrung sentralistis itu, pemerintah pusat menjadi sangat dominan dalam mengatur dan mengendalikan daerah sehingga daerah diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai subjek yang mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan kondisi objektif yang dimilikinya.

Kesadaran akan kebhinnekaan juga dimuat dalam rumusan pasal 25A Undang-undang Dasar republik indonesia tahun 1945 yang menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah-wilayah ditetapkan dengan Undang-undang.

Pengakuan akan keberagaman, juga tercamtum pada pasal 26 ayat (1) Undang undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang  orang bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negera.
Sebenarnya masih banyak pasal yang mengatur tentang kebhinnekaan ini, mengingat masih cukup panjang saya cukupkan sampai disini.

Demikian tentang sejarah lahirnya Bhinneka Tunggal Ika yang berasal dari kitab sutasoma yang ditulis oleh Mpu Tantular pada abad ke XIV dimasa kerajaan Majapahit, semoga bermanfaat 


Sumber : 
https://www.cekkembali.com/wp-content/uploads/2017/12/Sejarah-lahirnya-Bhineka-Tunggal-Ika.pdf  
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/495785/arti-makna-semboyan-bhinneka-tunggal-ika 
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5711982/sejarah-semboyan-bhinneka-tunggal-ika-yang-pertama-kali-diungkapkan-mpu-tantular.


Posting Komentar untuk "Sejarah Lahir Bhineka Tunggal Ika"