Kisah Pilu Penerima Paket Narkoba
TEMPO.CO, Wonosobo
- Rozikin, 75 tahun, pasrah menunggu kepastian nasib anaknya di sebuah
rumah sederhana di RT 09, RW 01, Kelurahan Jarak Sari, Kecamatan
Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Suaranya lirih. Raut mukanya
tenang. Ia tersenyum getir.
Masih mengenakan sarung seusai salat Jumat, Rozikin menuturkan peristiwa penangkapan dirinya bersama anaknya, ET (inisial), 46 tahun, oleh Badan Narkotika Nasional, Senin, 14 Januari 2013. Ia sempat ditahan BNN selama tiga hari. Anaknya, ET masih ditahan hingga saat ini. Di sana keduanya dimintai keterangan perihal paket sabu-sabu yang dikirim ke alamat rumahnya. "Petugas BNN sopan. Saya dan anak diperlakukan dengan baik," katanya menggunakan bahasa Jawa ditemui Tempo di rumahnya, Jumat, 8 Februari 2013.
Ia yakin anaknya tak bersalah. Bersama isteri, Rozikin kini hanya bisa berharap agar persoalan yang membelit anaknya segera rampung. ET ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional BNN karena menerima paket kiriman barang berisi sabu-sabu. ET ditahan BNN sejak 14 Januari 2013 hingga kini.
Rozikin berkata ditangkap petugas BNN karena menandatangani tanda bukti pengiriman barang dari sebuah perusahaan jasa. Petugas pengiriman jasa menghampirinya lalu mengajak mengambil barang di mobil pengangkut barang. ET waktu itu bersama Rozikin untuk mengambil paket barang. Paket itu sedianya akan dibawa ke rumah ET di Desa Sambek, Kecamatan Wonosobo.
Penangkapan terjadi ketika keduanya menunggu di pinggir Jalan Muntang, yang tak jauh dari rumahnya.
Menurutnya, paket kiriman barang dibungkus dus besar berwarna kemerah-merahan. Dus besar itu kira-kira seukuran dus pembungkus televisi 21 inchi. Isinya adalah onderdil mobil ketika dicek kelengkapannya oleh petugas jasa pengiriman paket. "Barang terlarang itu dimasukkan dalam onderdil mobil berbentuk shaker mirip gelas," katanya.
Senin, 14 Januari 2013, pukul 14.00 WIB, sebanyak enam petugas BNN, katanya telah mengelilingi Rozikin dan ET. Orang-orang sekitar kampung pun datang melihat keramaian itu. "Petugas BNN membuka shaker dan bilang ada barang terlarang. Saya kira barang terlarang itu bom," katanya.
Rozikin tak menyangka barang terlarang yang dimaksudkan adalah narkoba jenis shabu-shabu. Ia melihat barang itu berupa serbuk yang mirip tepung gandum berwarna putih sebanyak 2 ons.
Selang lima menit setelah petugas membuka dus, Rozikin dan ET langsung dibawa masuk ke mobil, yang dikendarai petugas BNN. Mereka tak sempat pulang ke rumah. "Saya sempat minta izin ambil sarung untuk shalat tapi dilarang. Kata petugas BNN soal sarung itu gampang," katanya.
Sepanjang perjalanan, di dalam mobil keduanya tak diborgol. Di Kantor BNN keduanya ditanya tentang kronologis penerimaan paket itu. Rozikin akhirnya dilepaskan setelah dinyatakan tidak terlibat. Sementara, ET dimasukkan ke dalam sel. Rozikin dijemput anaknya yang tinggal di Jakarta dan sempat berpamitan dengan ET di Kantor BNN. "Anak saya hanya bilang bapak yang tenang, tidak usah mikir apa-apa," kata dia.
Ibu ET, Painem mengatakan keluarga hanya berharap anaknya segera kembali ke rumah. Keluarga selama ini tak menyiapkan pengacara untuk anaknya karena tak ada biaya. "Kami hanya memohon kepada Allah supaya persoalan ini cepat selesai," katanya.
Ia mengatakan selama ditahan di BNN, ET diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga untuk mengabarkan kondisi ET. Nomor ponsel yang digunakan adalah nomor ET. Dalam sambungan telepon ET meminta dikirimi mukena dan celana pendek. "Terakhir menghubungi adiknya pada Rabu malam selama lima menit. Ia berpesan agar orang tua tenang," katanya.
Menurutnya, putri pertama dari delapan anaknya ditipu oleh seseorang yang mengaku dari India. ET yang bekerja di agen PJTKI sering mendapat telepon dari orang itu. Awalnya salah sambung lalu mengajak ET berkenalan. Komunikasi kemudian berlanjut melalui handphone selama sebulan. "Anak saya tidak pernah bertemu dengan orang itu," kata dia.
Adik ET, Titik, mengatakan kakaknya sempat bercerita laki-laki itu mengajaknya menikah lewat telepon. Aksennya Bahasa Indonesia campur Bahasa Inggris ketika bicara di telepon. Lelaki itu tidak menjelaskan profesinya. "Lelaki itu hanya bilang sering keliling dunia dan sempat bilang mau ke Wonosobo," katanya.
SHINTA MAHARANI
Masih mengenakan sarung seusai salat Jumat, Rozikin menuturkan peristiwa penangkapan dirinya bersama anaknya, ET (inisial), 46 tahun, oleh Badan Narkotika Nasional, Senin, 14 Januari 2013. Ia sempat ditahan BNN selama tiga hari. Anaknya, ET masih ditahan hingga saat ini. Di sana keduanya dimintai keterangan perihal paket sabu-sabu yang dikirim ke alamat rumahnya. "Petugas BNN sopan. Saya dan anak diperlakukan dengan baik," katanya menggunakan bahasa Jawa ditemui Tempo di rumahnya, Jumat, 8 Februari 2013.
Ia yakin anaknya tak bersalah. Bersama isteri, Rozikin kini hanya bisa berharap agar persoalan yang membelit anaknya segera rampung. ET ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional BNN karena menerima paket kiriman barang berisi sabu-sabu. ET ditahan BNN sejak 14 Januari 2013 hingga kini.
Rozikin berkata ditangkap petugas BNN karena menandatangani tanda bukti pengiriman barang dari sebuah perusahaan jasa. Petugas pengiriman jasa menghampirinya lalu mengajak mengambil barang di mobil pengangkut barang. ET waktu itu bersama Rozikin untuk mengambil paket barang. Paket itu sedianya akan dibawa ke rumah ET di Desa Sambek, Kecamatan Wonosobo.
Penangkapan terjadi ketika keduanya menunggu di pinggir Jalan Muntang, yang tak jauh dari rumahnya.
Menurutnya, paket kiriman barang dibungkus dus besar berwarna kemerah-merahan. Dus besar itu kira-kira seukuran dus pembungkus televisi 21 inchi. Isinya adalah onderdil mobil ketika dicek kelengkapannya oleh petugas jasa pengiriman paket. "Barang terlarang itu dimasukkan dalam onderdil mobil berbentuk shaker mirip gelas," katanya.
Senin, 14 Januari 2013, pukul 14.00 WIB, sebanyak enam petugas BNN, katanya telah mengelilingi Rozikin dan ET. Orang-orang sekitar kampung pun datang melihat keramaian itu. "Petugas BNN membuka shaker dan bilang ada barang terlarang. Saya kira barang terlarang itu bom," katanya.
Rozikin tak menyangka barang terlarang yang dimaksudkan adalah narkoba jenis shabu-shabu. Ia melihat barang itu berupa serbuk yang mirip tepung gandum berwarna putih sebanyak 2 ons.
Selang lima menit setelah petugas membuka dus, Rozikin dan ET langsung dibawa masuk ke mobil, yang dikendarai petugas BNN. Mereka tak sempat pulang ke rumah. "Saya sempat minta izin ambil sarung untuk shalat tapi dilarang. Kata petugas BNN soal sarung itu gampang," katanya.
Sepanjang perjalanan, di dalam mobil keduanya tak diborgol. Di Kantor BNN keduanya ditanya tentang kronologis penerimaan paket itu. Rozikin akhirnya dilepaskan setelah dinyatakan tidak terlibat. Sementara, ET dimasukkan ke dalam sel. Rozikin dijemput anaknya yang tinggal di Jakarta dan sempat berpamitan dengan ET di Kantor BNN. "Anak saya hanya bilang bapak yang tenang, tidak usah mikir apa-apa," kata dia.
Ibu ET, Painem mengatakan keluarga hanya berharap anaknya segera kembali ke rumah. Keluarga selama ini tak menyiapkan pengacara untuk anaknya karena tak ada biaya. "Kami hanya memohon kepada Allah supaya persoalan ini cepat selesai," katanya.
Ia mengatakan selama ditahan di BNN, ET diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga untuk mengabarkan kondisi ET. Nomor ponsel yang digunakan adalah nomor ET. Dalam sambungan telepon ET meminta dikirimi mukena dan celana pendek. "Terakhir menghubungi adiknya pada Rabu malam selama lima menit. Ia berpesan agar orang tua tenang," katanya.
Menurutnya, putri pertama dari delapan anaknya ditipu oleh seseorang yang mengaku dari India. ET yang bekerja di agen PJTKI sering mendapat telepon dari orang itu. Awalnya salah sambung lalu mengajak ET berkenalan. Komunikasi kemudian berlanjut melalui handphone selama sebulan. "Anak saya tidak pernah bertemu dengan orang itu," kata dia.
Adik ET, Titik, mengatakan kakaknya sempat bercerita laki-laki itu mengajaknya menikah lewat telepon. Aksennya Bahasa Indonesia campur Bahasa Inggris ketika bicara di telepon. Lelaki itu tidak menjelaskan profesinya. "Lelaki itu hanya bilang sering keliling dunia dan sempat bilang mau ke Wonosobo," katanya.
SHINTA MAHARANI
Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/02/08/058460163
Posting Komentar untuk "Kisah Pilu Penerima Paket Narkoba"
Terimakasih sudah mengunjungi blog Rizki Mega Saputra. Semoga bisa menambah wawasan Anda..